Gambar Sampul  PPKn · BAB 3 KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PPKn · BAB 3 KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dadang

23/08/2021 04:51:42

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

65

vv

Ketaatan terhadap

Perundang-

undangan

Tata Urutan Peraturan

Perundang-undangan

Masyarakat Tertib

dan Damai

Proses Pembuatan

Peraturan Perundang-

undangan

Kasus Korupsi dan Upaya

Pemberantasannya

Mentaati Peraturan

Perundang-undangan

Anti Koupsi dan Instrumen

Hukum Serta Kelembagaan

Anti Korupsi di Indonesia

Peta Konsep

KETAATAN TERHADAP PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN

Sebelum mempelajari materi ketaatan terhadap peraturan perundang-

undangan, silahkan buka memori kalian tentang kejadian di rumah masing-

masing. Apakah orang tua kalian entah ayah atau ibu pernah mem-

beri nasehat atau bahkan memarahi kalian? Untuk apa orang tua kalian memberi

nasehat dan mengapa orang tua kalian sampai marah?

Untuk lebih jelasnya mengenai gambaran materi yang akan disajikan pada

bagian ini cermati dan bila perlu diskusikan dengan teman sebangku peta konsep

di bawah ini !

3

Bab

Kata Kunci :

Tata Urutan, Peraturan, dan Perundang-undangan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

66

Dengan memahami peta konsep di atas, mudah-

mudahan kalian akan faham apa manfaatnya tata tertib, baik

untuk kehidupan dalam keluarga, di sekolah, dan masyarakat

serta sebagai warga negara.

Sajian materi juga dilengkapi dengan berbagai ilustrasi,

baik dalam bentuk ceritera, gambar atau bagan. Kalian juga

diminta mengerjakan tugas latihan individu dan kelompok,

mencari berbagai informasi berkenaan dengan materi yang

dibahas, mengadakan pengamatan dan mencermati rangku-

man, serta mengerjakan soal-soal evaluasi.

Dengan demikian setelah mempelajari bagian ini ka-

lian akan memiliki kemampuan mengidenti

fi

kasi tata urutan

Peraturan perundang-undangan; Mendeskripsikan pro-

ses pembuatan perundang-undangan nasional; Mentaati

peraturan perundang-undangan, Mengidenti

fi

kasi kasus

korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

dan Mendskripsikan pengertian anti korupsi dan instru-

men hukum serta kelembagaan anti korupsi di Indonesia.

menguraikan prinsip-prinsip peraturan perundang-

undangan, menguraikan jenis dan hierarki peraturan

perundang-undangan nasional, dan menjelaskan teknik

penyusunan peraturan perundang-undangan.

A. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

NASIONAL

1. Konsep dan Hakekat Perundang-undangan

Nasional

Untuk mempelajari bagian ini, ada dua kegiatan yang

harus kalian lakukan. Pertama, cermati dan perhatikan

gambar di samping ini. Kemudian kalian beri komentar,

mengapa dalam halaman perkantoran ada tulisan

dilarang parkir? Mengapa pemilik kendaraan tersebut

tetap memarkirkan kendarannya? Mengapa pihak yang

bertugas sebagai pengaman atau scurity kantor tersebut

membiarkan kendaran diparkir? Apa yang seharusnya

dilakukan oleh petugas keamanan kantor ketika melihat

pemilik kendaraan memarkinkan kendaraan di bawah

rambu-rambu dilarang parkir?

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

67

Kegiatan kedua yang harus kamu lakukan adalah

mencermati uraian, mengerjakan soal-soal latihan atau

tugas lainnya, membuat simpulan dan mengerjakan soal-

soal latihan di bawah ini.

Bagaimana seharusnya seseorang bersikap dan

bertindak baik terhadap sesamanya maupun terhadap

alam? Perbuatan-perbuatan apa

saja yang dapat dilakukan oleh

seseorang, dan perbuatan-per-

buatan apa saja yang tidak boleh

dilakukan oleh seseorang dalam

kehidupan bermasyarakat dan

berbangsa? Agar dalam bersikap

dan bertindak tidak saling meru-

gikan di antara sesama manusia

diciptakanlah seperangkat kaidah

atau norma atau aturan. Hal ini

dikarenakan setiap orang mempu-

nyai keinginan dan kepentingan

yang berbeda. Agar kepentingan

yang satu dengan yang lainnya tidak saling bertubrukan

dibuatkan seperangkat aturan. Jadi yang disebut kaidah

adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan ma-

nusia dalam bergaul dengan manusia lainnya.

Coba renungkan!

Apakah di sekitar tempat tinggal kalian ada orang

yang bisa hidup sendiri, dan mampu memenuhi segala

kebutuhannya tanpa bantuan orang lain? Jawabannya

sudah pasti tidak akan ada dan dijumpai dalam kehidu-

pan di masyarakat ada orang yang mampu hidup sendiri,

dan tanpa memerlukan bantuan orang lain, sekalipun dia

memiliki jabatan atau pangkat yang tinggi dan harta yang

berlimpah.

Contoh lain, seorang ibu yang akan melahirkan

anaknya, dia memerlukan bidan atau dokter atau

dukun beranak untuk membantu proses persalinan terse-

but. Begitu juga ketika anak itu sudah lahir, dia memer-

lukan orang lain untuk mandi, berpakaian, mengganti

pakaian; dan makan atau menyusu pada ibunya. Bahkan

Gambar 1

Kendaran yang

diparkir di bawah

rambu “dilarang

parkir”. Sumber :

Maludong.com

Bagaimana

pendapatmu

mengenai

kepastian hukum di

Indonesia?

Inkuiri Nilai

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

68

di dunia ada ceritera yang sangat terkenal, yaitu

ceritera tentang Robinson Crusoe, yang pada akhir

ceritera si pengarang memunculkan tokoh Friday se-

bagai temannya, begitu juga ceritera tentang Tarsan

yang hidup di tengah-tengah hutan dan ditemani

oleh berbagai binatang, pada akhirnya dimunculkan

seorang wanita sebagai teman hidupnya yang akan

melahirkan keturunannya. Kesemuanya itu menun-

jukkan, bahwa tiada seorang manusiapun yang

mampu hidup tanpa bantuan dan pertolongan orang

lain.

Dalam hubungan antara manusia satu dengan

manusia lainnya yang terpenting adalah bagaimana

reaksi yang ditimbulkan dari hubungan tersebut,

dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang

menjadi lebih luas. Misalnya dia seorang guru,

dia memerlukan reaksi apakah yang berbentuk

punishment (

hukuman) atau

reward

(hadian/

penghargaan) yang kemudian menjadi dorongan

untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya.

Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa sejak

dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau

keinginan pokok, yaitu :

1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di

sekelilingnya, yaitu masyarakat

2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam

sekelilingnya.

Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya dan secara

kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain

dan lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan kehidupan

bermasyarakat untuk saling berinteraksi dan memenuhi

kebutuhan hidupnya satu sama lain.

Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua

lingkungan tersebut, manusia dikaruniai akal pikiran dan

perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Melalui

akal, pikiran dan perasaannya manusia menghasilkan

berbagai barang kebutuhan hidup. Misalnya untuk

melindungi diri dari sengatan matahari, kucuran hujan,

Coba Amati

Selanjurtnya coba

kalian bersama

teman sebangku

mengamati keadaan

masyarakat di

sekitar sekolah :

Seandainya dalam

masyarakat tersebut

orang bebas berbuat

untuk melakukan

apa saja tanpa

menghiraukan

kepentingan orang

lain. Menurut kalian

apa yang akan

terjadi?

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

69

dan menghindari serangan binatang buas, manusia

membuat rumah. Kemudian untuk mempertahankan

kehidupannya manusia juga mencari dan menciptakan

aneka makanan dan sebagainya.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus dapat

melaksanakan berbagai kaidah hidup yang berlaku di

lingkungan masyarakat. Dengan demikian kita ikut

berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di masyarakat.

Ketertiban dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu

sama lain, bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya.

Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu

menyatakan: “

Ubi societas ibi ius

” artinya apabila ada

masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum)

yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan

corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan.

Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap

anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak

dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibo-

lehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh

dilakukannya di masyarakat.

J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam

menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :

1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan

hidup;

2. Menyelesaikan pertikaian;

3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan

aturan, jika perlu dengan kekerasan;

4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka

penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;

5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum

dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaima-

na disebutkan di atas.

Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis.

Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan

peme-rintah, peraturan presiden, peraturan daerah

dan sebagainya. Contoh peraturan tidak tertulis adalah

hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan

Perundang-

undangan hanya

merupakan

sebagian dari

hukum-hukum

ada yang bersifat

tertulis dan tidak

tertulis.hukum

tidak

tertulis yang

dilaksanakan

dalam praktik

penyelenggaraan

negara

dinamakan

konvensi

sedangkan

hukum

tidak tertulis

dinamakan

hukum adat.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

70

yang dilaksanakan dalam praktik pe-

nyelenggaraan negara atau konvensi.

Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri se-

bagai berikut:

a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang

berwewenang,

b. Isinya mengikat secara umum, tidak

hanya mengikat orang tertentu, dan

c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum

terjadi).

Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan,

bahwa perundang-undangan (

legislation, wetgeving

atau

gezetgebung

) mempunyai dua pengertian, pertama

perundang-undangan merupakan proses pembentukan

atau proses membentuk peraturan perundang-undangan

negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan

negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-

peraturan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

2. Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-

undangan

Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk

di negara Republik Indonesia harus berlandaskan

kepada:

a. Landasan Filoso

fi

s

Setiap penyusunan peraturan perundang-

undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan

cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh

Pancasila.

Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan

fi

loso

fi

s

Pancasila, yakni :

1).

Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terang-

kum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa,

Mari Diskusi

Stop! Sekarang cermati terlebih dahulu ciri-ciri peraturan perundang-undangan di

atas, kemudian kalian diskusi dengan teman sebangku untuk membuat pengertian

peraturan perundang-undangan dengan mengacu kepada ketiga ciri di atas!

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

71

2). Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghor-

matan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan

sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan

yang adil dan beradab,

3). Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan

kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di

dalam sila Persatuan Indonesia,

4). Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, se-

bagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam per-

musyawaratan/ perwakilan, dan

5). Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial

seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial

bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Sosiologis

Pembentukan peraturan perundang-undangan

harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan

masyarakat.

c. Landasan Yuridis

Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan

yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-

undangan memuat keharusan:

1). adanya kewenangan dari pembuat peraturan pe-

rundang-undangan,

2). adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan

peraturan perundang-undangan,

3). mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,

4). tidak bertentangan dengan peraturan perundang-

undangan yang lebih tinggi tingkatannya,

3. Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan

Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa

prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan

perundang-undangan, adalah :

a. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya.

Penyusunan peraturan perundang-undangan

harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

72

landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-

undangan yang disusun tersebut dapat batal demi

hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis

adalah selalu peraturan perundang-undangan,

sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan

dalam penyusunan peraturan perundang-undangan

tersebut.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja

yang dapat dijadikan landasan yuridis.

Tidak semua peraturan perundang-undangan

dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundang-

undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah

peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan

terkait langsung dengan peraturan perundang-

undangan yang akan dibuat.

c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat diha-

pus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-

undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

d. Peraturan Perundang-undangan baru mengesamping-

kan peraturan perundang-undangan lama.

Dengan dikeluarkannya suatu peraturan

perundang-undangan baru, maka apabila telah ada

peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat

yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan

tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal

dengan istilah

lex posteriori derogat lex priori.

Mari Diskusi

Diskusikan dengan teman sebangku tentang persyaratan yuridis yang harus

diperhatikan oleh para pembuat undang-undang!

Contoh : Dengan keluarnya UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional, maka UU yang ada sebelumnya, yaitu UU RI nomor 2

tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

73

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

mengesampingkan peraturan perundang-undangan

yang lebih rendah.

Peraturan perundang-undangan yang secara

hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan yang lebih

tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal

demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri

tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan

Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh

bertentangan dengan Undang-undang, dan undang-

undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

f. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus

mengesampingkan peraturan perundang-undangan

yang bersifat umum.

Apabila terjadi pertentangan antara peraturan

perundang-undangan yang bersifat khusus dan

peraturan perundang-undangan yang bersifat umum

yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan

adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat

khusus (prinsip

lex specialist lex ge-neralist

). Misalnya

bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara

undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi

dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20

tahun 2001.

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya

berbeda

Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya

mengatur satu obyek tertentu saja. Contoh undang-

undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004

mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004

mengatur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi

diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003.

Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama

bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda,

sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.

Contoh : Disahkannya UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman,

maka UURI tentang Pokok-pokok Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14

tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999 dikesampingkan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

74

4. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945

ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan

perundang-undangan, yaitu :

Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966

tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib

Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada era reformasi,

MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa

Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber

Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”.

Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lahirnya UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari

tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun 2003

telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang

Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum

Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan ta-

hun 2002. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Keteta-

pan MPR No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada

Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan

hukum lebih lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/

2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku

sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana

dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4) ).

Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10

tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang

tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki

Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000

otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10

tahun 2004 sebagai berikut:

1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

adalah sbb:

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

75

a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik

Idonesia Tahun 1945

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang (PERPU)

c. Peraturan Pemerintah

d. Peraturan Presiden

e. Peraturan Daerah (Perda)

2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e meliputi :

a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD

Provinsi bersama dengan Gubernur

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh

DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota

c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat

oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya

bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan

Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan

daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan

4. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain seba-

gaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaan-

nya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat

sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-

undangan yang lebih tinggi.

5. Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan

adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

Untuk lebih memahami tata urutan peraturan per-

undang-undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU

RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :

Kerja Individual

Stop dulu! Sebelum diuraikan tata urutan perundang-undangan sebagaimana diatur

dalam pasal 7 ayat (1) UU RI No, 10 tahun 2004 diskusikan bersama teman dalam

kelompok kalian tentang hubungan antara TAP MPR NO. III/MPR/2000; TAP MPR no

I/MPR/2003 dan UU RI No. 10 Tahun 2004.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

76

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum

Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi

sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn

menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian

tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade

menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah

yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok

dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan

menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan

tersebut.

Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-

Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai

organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur

mengubah UUD, dan memuat larangan untuk

mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945

sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia meru-

pakan:

a. bentuk konsekuensi dikumandangkannya ke-

merdekaan yang menandai berdirinya suatu negara

baru.

b. wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan

teratur.

c. mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi

hal-hal sebagai berikut :

a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lem-

baga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan

pembagian kekuasaan masing-masing serta prose-

dur penyelesaian masalah yang timbul di antara

lembaga tersebut.

b. Hak-hak asasi manusia

c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,

Kerja Individual

Berdasarkan pendapat ketiga ahli diatas, coba kalian simpulkan mengenai pengertian

Undang-Undang Dasar!

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

77

d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu

dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul

kembali seorang diktator atau pemerintahan kera-

jaan yang kejam.

e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi

negara.

Dalam tata urutan peraturan perundang-

undangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo,

Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan

yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang

lainnya, hal ini dikarenakan :

a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang

berbeda dengan pembentukan UU biasa,

b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap

sesuatu yang luhur,

c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita

bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi

kenegaraan suatu bangsa,

d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan

negara.

Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami

perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan

Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama

tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18

Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November

dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002.

Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam

upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik

dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan

terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan,

baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya.

Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga

lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan

adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang

baru di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah

Konstitusi.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

78

Mari Diskusi

Setelah kalian mempelajari UUD 1945 hasil perubahan, sekarang diskusikan dengan

teman sebangku, kemudian isi kolom di bawah ini!

Lembaga

Aspek

Ciri-ciri Perubahan

Sebelum

Sesudah

MPR

Kedudukan

Fungsi

Keanggotaan

DPR

Kedudukan

Fungsi

Keanggotaan

MA

Kedudukan

Fungsi

Keanggotaan

BPK

Kedudukan

Fungsi

Keanggotaan

2. Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan perun-

dang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945.

Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR

bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu perma-

salahan diatur melalui Undang-Undang antara lain

adalah:

a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,

b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU

terdahulu,

c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah,

dan menambah UU yang sudah ada,

d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi

manusia,

e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban

atau kepentingan orang banyak.

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

79

Adapun prosedur pembuatan undang-undang

adalah sebagai berikut:

a. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-

undang.

b. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh

DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan

bersama.

c. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal

dari DPR, Presiden, atau DPD.

DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang

berkaitan dengan:

a. otonomi daerah,

b. hubungan pusat dan daerah, pembentukan,

pemekaran, dan penggabungan daerah,

c. pengelolaan sumber daya alam,

d. sumber daya ekonomi lainnya, dan

e. yang berkaitan dengan perimbangan keuangan

pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

(Perpu)

Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang

(PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu

mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam

keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan

yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah

diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR

untuk mendapatkan persetujuan.

Kerja Individual

Contoh salah satu pasal UUD 1945, UU dan PP yang mengatur masalah yang sama

adalah :

UUD 1945 Pasal. ... tentang ..., UU No. ...

Tahun ... tentang ..., PP No. ... Tahun ...

tentang : ...

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

80

4. Peraturan Pemerintah

Untuk melaksanakan suatu undang-undang,

dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan

Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-

undang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah

adalah sebagai berikut.

a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa

adanya UU induknya. Setiap pembentukan

Peraturan Pemerintah harus berdasarkan un-

dang-undang yang telah ada. Contoh untuk

melaksanakan Undang-Undang Republik In-

donesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Peme-

rintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan.

b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan

sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantum-

kan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan

Pemerintah harus merupakan rincian atau penjaba-

ran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi

ketika dalam undang-undang itu tidak diatur ma-

salah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintah-

nyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.

c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas

atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau

materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih

rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang

induknya.

d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun

UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara

CONTOH :

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005

TENTANG

BADAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN

MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN

KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

81

tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk

melaksanakan UU.

Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk

melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk.

sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara

eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan

Pemerintah.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat

oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan

negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

Peraturan Presiden dibentuk untuk menyeleng-

garakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-

Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas

maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

6. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat

oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau

Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-

undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka

melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam

pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan

kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah

seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan

otonomi daerah dan tugas pembantuan.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2004

TENTANG

PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN

DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

82

B. PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-

UNDANGAN NASIONAL

Proses pembuatan suatu undang-undang dapat

diajukan oleh Presiden kepada DPR, atau diajukan oleh

DPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan

Daerah kepada DPR. Secara skematik proses pembuatan

suatu Undang-undang dapat dicermati pada bagan di

bawah ini!.

1. Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI

RUU beserta penjelasan yang berasal dari

Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan

DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut

juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan

pembahasan RUU tersebut.

Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan

RUU tersebut kepada seluruh Anggota. RUU yang terkait

dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.

Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi

pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat

pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang me-

wakili Presiden. Prosedur selengkapnya dapat dicermati

pada bagan berikut ini!

RUU DARI

PRESIDEN

RUU DARI

DPR RI

RUU DARI

DPD

DUA TINGKAT PEMBICARAAN

UNDANG-UNDANG

PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG

DISETUJUI DPR RI

DITANDATANGANI PRESIDEN

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

83

2. Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI

RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR

disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR kepada

Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya

kepada seluruh Anggota kabinet.

Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai

hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang

dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang

disampaikan ketua DPR digunakan sebagai bahan untuk

dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama

antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh)

hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada

Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang

Disampaikan k e -

pada DPR dise-

r a t i d a f tar nama

dan tanda tan-

g a n pengusul serta

nama Fraksinya

Usul inisiatif RUU

dapat berasal dari:

sekurang-kurangnya

13 orang anggota

DPR RI atau komisi,

gabungan komisi

atau baleg

Dalam rapat

paripurna,ketua

rapat memberikan

dan membagikan

usul inisiatif RUU

kepada para

anggota DPR

Pimpinan DPR me-

nyammpaikan RUU

kepada President

dengan permintaan

agar President

menunjuk menteri

yanga akan mewaki-

li President dalam

pembahasan RUU,

dan kepada

Pimpinan DPD jika

RUU yang diajukan

terkait dengan DPD

disetujui degan

perubahan, DPR

menugaskan kepada

Komisi, Baleg atau

Pan-sus untuk me-

nyempurnakan RUU

tersebut.

Rapat paripurna me-

mutusakan apakah

usul RUU t e r s e b u t

secara prinsip

d a p a t diterima

menjadi RUU usul

dari DPR atau tidak

setelah diberikan

kesempatan ke-

apda faraksi un-

tuk memeberaikan

pendapatnya

disetujui tanpa

perubahan

Pembicaraan di DPR RI

Pembicaraan Tingkat I

Pembicaraan Tingkat II

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

84

sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan

menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat

kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila

RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh

Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari

sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah

menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI

RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPD

disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada

Pimpinan DPR, kemudian d Pimpinan DPR memberitahu

dan membagikan kepada seluruh Anggota.

Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat

pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal

pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada

Anggota dalam Rapat Paripurna.

Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi

atau

Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan meng-

agendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh)

hari kerja.

Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota

alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga)

dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk

membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam

Rapat Paripurna.

RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh

Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar

Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden

dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR

dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU

tersebut.

Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya

surat tentang penyampaian RUU dari DPR, Presiden

menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam

pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas

dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

85

Adapun secara lengkap tingkat pembicaraan suatu

rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat

adalah sebagai berikut :

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa

perubahan terhadap kewenangan penyusunan undang-

undang, dari yang semula berada di tangan presiden

bergeser ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di tingkat daerah, berdasarkan undang-undang

nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

kewenangan membentuk undang-undang lebih besar

diberikan kepada daerah, jadi tidak bertumpu ke pusat.

PEMBICARAAN TINGKAT II

Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang di dahului oleh:

a. Laporan hasil Pembicaraan Tingakt I.

b. Pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya dan apabila

dipandang perlu dapat pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksinya.

c. Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang

mewakilinya.

TINGKAT PEMBICARAAAN RUU DI DPR RI

PEMBICARAAN TINGKAT I

Dilaksanakan dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legalisasi, Rapat Panitia

Angaran, atau rapat Pansus, dengan kegiatan :

a. Pandangan dan pendapat

• RUU darai Presiden : pandangan dan pendaapat Fraksi-fraksi atau farksi fraksi

dan DPD apabila RUU terkait dengan DPD

• RUU dari DPR : pandangan dan penfapat Presiden atau Presiden beserta DPD

apabila RUU terkait dengan DPD

b. Taggapan

RUU dari presiden :tanggapan presiden.

RUU dari DPR : tangaapan Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membuat

RUU

c. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventasisasi ma-

salah (DIM)

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

86

Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diu-

sulkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU)

secara garis besar formatnya berisi : Panamaan; Pembu-

kaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan (bila ada) dan

Lampiran (bila diperlukan).

Penamaan, berkaitan dengan judul atau nama dari

Rancangan Undang-Undang atau Undang-Undang yang

diajukan atau disahkan, termasuk nomor dan tahun

pembentukan undang-undang tersebut. Penulisan

penamaan dilakukan dengan menggunakan huruf besar

semua.

Contoh:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2004

TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembukaan, setelah dilakukan penamaan, maka

bagian berikutnya adalah pembukaan, yaitu yang dimulai

dengan:

a. Frase “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”,

kemudian dicantumkan pula nama pejabat pembuat

undang-undang (untuk tingkat pusat) dan peraturan

daerah (untuk tingkat propinsi, kabupaten atau kota),

Contoh :

Undang-undang : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

GUBERNUR

BUPATI

WALIKOTA

b. Konsideran, yaitu berisi hal-hal yang menjadi dasar

pertimbangan dikeluarkannya undang-undang terse-

but beserta latar belakangnya, dan dimulai dengan

kata “menimbang” dan seterusnya ...

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

87

Contoh : Menimbang,

a. bahwa ...

b. bahwa ...

c. bahwa ...

c. Dasar Hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan

peraturan perundang-undangan yang dijadikan lan-

dasan atau dasar kewenangan pembuatan peraturan

tersebut. Selain itu juga memuat peraturan perun-

dang-undangan yang terkait langsung. Teknik penu-

lisan dasar hukum dimulai de-ngan kata “mengingat”

dan seterusnya.

Contoh : Mengingat ...

d. Pencantuman frase : “Dengan persetujuan“

e. Pencantuman Badan Perwakilan yang memberikan

persetujuan, apakah DPR atau DPRD Provinsi atau

DPRD Kabupatan/Kota.

Contoh :

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PEMBENTUKAN PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN

Setelah bagian pendahuluan selesai, baru meningkat

pada bagian Batang Tubuh, yaitu berisi tentang ketentuan

umum, ketentuan, mengenai obyek, ketentuan mengenai

sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Ketentuan umum berisi tentang de

fi

nisi, penger-

tian, penjelasan mengenai suatu istilah atau sing-

katan yang digunakan dalam peraturan perun-

dang-undangan. Ketentuan mengenai obyek yang

diatur, lazimnya disusun sesuai dengan luas lingkup

dan pendekatan yang dipergunakan. Ketentuan men-

genai obyek disusun untuk, menggambarkan satu

kesatuan sistem, cara berpikir yang runtut, mudah di-

ketahui, dan dimengerti.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

88

Ketentuan mengenai pencantuman sanksi sangat

bergantung dari jenis undang-undang yang dibuat. Hal

ini karena tidak semua undang-undang mencantumkan

sanksi. Begitu juga jenis sanksi tidak selamanya berupa

sanksi pidana, artinya bisa berupa sanksi administrasi,

denda, tindakan paksa, dan lain sebagainya.

Ketentuan peralihan merupakan suatu cara untuk

mempertemukan antara akibat hukum peraturan perun-

dang-undangan baru dan peraturan perundang-undangan

lama. Adapun fungsi peraturan peralihan adalah:

a. Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan

hukum atau peraturan perundang-undangan.

b. Menjamin kepastian hokum.

c. Memberikan perlindungan hokum.

Ketentuan penutup berisi penunjukkan organ atau

alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melak-

sanakan peraturan perundang-undangan; pengaruh

peraturan perundang-undangan yang baru terhadap per-

aturan perundang-undangan yang ada; rumusan perintah

pengundangan; penandatanganan pengesahan; pengun-

dangan dan akhir bagian penutup.

Bila dipandang perlu, dalam suatu undang-undang

dilengkapi pula dengan penjelasan terhadap undang-

undang tersebut, baik penjelasan yang bersifat umum

atau penjelasan yang bersifat khusus, misalnya penjelasan

pasal demi pasal.

Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa

berlakunya:

1. ditentukan dalam undang-undang itu kapan ber-

akhirnya,

2. dicabut kembali oleh undang-undang yang baru,

3. bila terbit undang-undang baru yang memuat keten-

tuan yang bertentangan dengan undang-undang yang

lama, maka undang-undang yang lama secara otomatis

menjadi hapus kekuatannya.

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

89

Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan

di tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan

Keputusan Daerah, prosedurnya secara jelas diatur dalam

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 Undang-Undang

Nomor 32 tahun 2004.

C. MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

NASIONAL

Peraturan perundang-undangan yang telah

mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat

atau pemerintah dan telah mempunyai kekuatan hukum

yang tetap, maka wajib ditaati dan dilaksanakan oleh

seluruh bangsa Indonesia.

Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya

patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada

peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan

mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum,

apabila dia.

1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan

hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat

ataupun di negara Indonesia,

2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan

hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada

hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi

peraturan tentang pajak tersebut.

3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan

hukum

Kerja Individual

1. Bawalah satu contoh undang-undang, kemudian pelajari apakah sesuai dengan

teknik penyusunan perundang-undangan?

2. Kapan suatu undang-undang dinyatakan mulai berlaku?

• Ditentukan dalam undang-undang itu sendiri!

• Jika tidak ditentukan dalam undang-undang itu kapan mulai berlakunya,

maka peraturan perundang-undangan itu akan mulai berlaku setelah 30

hari sesudah diundangkan!

3. Bilamanakah suatu undang-undang itu berakhir masa berlakunya?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

90

4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang

diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai

aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan

peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi

patuh terhadap berbagai peraturan yang ada.

Orang menjadi patuh, karena :

1. Sejak kecil dia dididik untuk selalu mematuhi dan

melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik

di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar

maupun yang berlaku secara nasional

(Indoctrination)

.

2. Pada awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap

hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk

melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksa-

naan aturan yang semula karena faktor paksaan lama

kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga

tanpa sadar dia melakukan perbuatan itu sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Orang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan

yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau

kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya

(utiliy)

4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah

satu sarana untuk mengadakan identi

fi

kasi dengan

kelompok.

Masalah kepatuhan hukum merupkan atau

menyangkut pross internalisasi dari hukum terse-

but. Jadi ketaatan terdhadap berbagai peraturan

perundang-undangan, baik yang berlaku di rumah,

sekoplah, masyarakat sekitar maupun dalam ke-

hidupan berbangsa pada dasarnya berkisar pada

diri warga masyarakat yang merupakan faktor yang

menentukan bagi sahnya hukum.

Masalah ketaatan dalam penegakan negara

hukum dalam arti material mengandung makna :

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

91

1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuran-

ukuran tentang hukum baik atau hukum yang

buruk

2. Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap

kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan

oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif

3. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hak-

hak asasi manusia

4. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan

kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwu-

judnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan

yang wajar terhadap martabat manusia

5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka

yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki seti-

ap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-

badan eksekutif.

D. KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA

DI INDONESIA

Dewasa ini kasus-kasus korupsi

yang terjadi di negara Indonesia semakin

menarik untuk dibicarakan. Korupsi

bukan hanya terjadi di lingkungan

pejabat eksekutif, tetapi terjadi juga di

lembagalegislatif dan yudikatif.

Korupsi merupakan penyakit

masyarakat yang sangat membaha-

yakan karena dapat mengancam kelan-

caran pembangunan dan kesejahteraan

masyarakat.

Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai

bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi

dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus

terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak

asasi manusia dan kepentingan masyarakat.

Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi

penyimpangan keuangan negara atau perekonomian

Gambar 2

Antasari Azhar Ketua

KPK. Sumber : pewarta

online.blogspot.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

92

negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak

pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan

sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi

secara “melawan hukum” dari pengertian formil dam

materil.

Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan

hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup

perbuatan-perbuatan tercela yang menutut perasaan

keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak pidana

korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana

formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut

dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang

Tindak Pidana Korupsi, maka meskipun hasil korupsi

telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana

korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan

tetap di pidana.

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

menerapkan pembuktian terbalik yang bersi-

fat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa

mempunyai hak untuk membuktikan bahwa

ia tidak melakukan tindak pidana korupsi

dan wajib memberikan keterangan tentang

seluruh harta bendanya dan harta benda is-

tri atau suami, anak, dan harta benda setiap

orang atau korporasi yang diduga mempu-

nyai hubungan dengan perkara yang ber-

sangkutan, dan penuntut umum tetap berke-

wajiban membuktikan dakwaannya.

Selain itu undang-undang tindak pidana korupsi

juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada

masyarakat berperan serta untuk membantu upaya

pencegahan dam pemberantasan korupsi, dan terhadap

anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan

perlindungan hukum penghargaan.

Pengertian korupsi menurut pasal 2 (1) Undang-

Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana

Korupsi adalah:Setiap orang yang secara melawan hukum

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang

Slogan hidup tanpa

korupsi. Sumber:

www.papuapos.com

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

93

lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara

atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana

penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat

4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan

denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu

milyar rupiah).

Selain itu dalam Pasal 3

dinyatakan, bahwa setiap

orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri

atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan

kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya

karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan

keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana

dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh)

tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima

puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00

(satu milyar rupiah).

Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang

dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi,

seperti:

1. Menyuap hakim adalah korupsi.

Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di

atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi

apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal

6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk

menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk

korupsi harus memenuhi unsur-unsur :

a. Setiap orang,

b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,

c. Kepada hakim,

d. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan

perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Berdasarkan kedua pengertian tersebut di atas, silahkan kalian rumuskan

pengertian korupsi dengan bahasa sendiri beserta contohnya!

Kerja Individual

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

94

2. Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan

dengan jabatan adalah korupsi.

Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa

Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri

melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsur-

unsur :

a. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,

b. Menerima hadiah atau janji,

c. Diketahuinya,

d. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut di-

berikan karena kekuasaan atau kewenangan yang

berhubungan dengan jabatannya dan menurut

pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji

tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

3. Menyuap advokat adalah korupsi.

Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di

atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi

apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pa-

sal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang ber-

asal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam

pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal

6 UU no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi

yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 ta-

hun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu

perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-

unsur :

a. Setiap orang,

b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,

c. Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadi-

lan,

d. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau

pendapat yang akan diberikan berhubung dengan

perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk

diadili.

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

95

E. MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN

INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI

KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap

orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kor-

porasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian

Negara.

Korupsi adalah tindakan yang di-

lakukan oleh setiap orang yang kewena-

ngan, kesempatan atau sarana yang ada

padanya karena jabatan atau kedudukan

yang dapat merugikan keuangan negara

atau perekonomian negara.

Dengan membaca dan mencermati

kedua pengertian korupsi di atas, silah-

kan kalian rumuskan pengertian anti

korupsi!

Anti korupsi secara mudahnya

dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap

berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang

dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang

lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewena-

ngan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena

jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan

negara atau perekonomian negara.

Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap

atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui

terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh

seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan

negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat

pelaksanaan pembangunan nasional.

Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi

melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002

dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain

itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli

terhadap pemberantasan korupsi, seperti

Masyarakat

Transpa-ransi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau

Kekayaan Negara.

Gambar 4

Demonstrasi anti ko-

rupsi. Sumber:www/

/i29.photobuchet.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

96

Dalam penjelasan umum UU

Republik Indonesia

Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan

Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di

Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkem-

bangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik

dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian

keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak

pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ling-

kupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan ma-

syarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang

tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja

terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga

pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umum-

nya.

Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum,

Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebi-

jakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana

korupsi.

Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk

peraturan perundang-undangan, antara lain dalam

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik

Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara

Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan

Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001

tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam

melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi

yang :

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara ne-

gara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak

pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak

hukum atau penyelenggara negara;

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;

Bagaimana

menurutmu tentang

orang-orang yang

melakukan korupsi?

Sanksi apakah yang

pantas dikenakan

padanya?

Inkuiri Nilai

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

97

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.

1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dengan pengaturan dalam undang-undang ini,

Komisi Pemberantasan Korupsi :

a. Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat

dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai

counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan

korupsi dapat dilaksanakan secara e

fi

sien dan efektif.

b. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan,

penyidikan dan penuntutan

c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi

yang telah ada dalam pemberantasan korupsi

d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau

institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu

dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyeli-

dikan, penuidikan dan penuntutan (superbody) yang

sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejak-

saan.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah se-

rangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas

tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, super-

visi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan

pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta

masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan

yang berlaku (pasal 1 ayat 3).

Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi

menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna

dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak

pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK

menurutu pasal 6 adalah :

a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaku-

kan pemberantasan tindak pidana korupsi

b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaku-

kan pemberantasan tindak pidana korupsi

c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

terhadap tindak pidana korupsi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

98

d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak

pidana korupsi

e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan peme-

rintahan Negara

Setelah kalian mencermati uraian di atas, renungkan kembali masalah-

masalah sbb :

1. Bagaimana pendapatmu tentang pelaksanaan peraturan perundang-

undangan di rumah, sekolah dan di masyarakat serta dalam kehidupan

bernegara?

2. Apa komentar kalian tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerin-

tahan, lembaga perwakilan rakyat dan di lembaga peradilan?

3. Bagaimana pendapat kalian tentang hukuman yang dijatuhkan oleh hakim

terhadap para koruptor di Indonesia?

Re

fl

eksi

Coba Amati

Untuk lebih meningkatkan pemahaman kalian terhadap materi ketaatan

terhadap peraturan perundang-undangan, kalian diminta untuk mengamati,

menulsikan dan melaporkan serta mendiskusikan tentang:

1. Berbagai aturan yang berlaku di rumah, sekolah, lingku-ngan masyarakat

dan dalam kehidupan bernegara!

2. Berbagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di rumah, sekolah,

lingkungan masyarakat dan dalam kehidupan bernegara!

3. Jenis sanksi yang diberlakukan terhadap berbagai pelanggaran terhadap

aturan yang berlaku di rumah, sekolah, lingkungan masyarakat dan dalam

kehidupan bernegara!

4. Proses pembuatan aturan yang berlaku di rumah, sekolah, lingkungan ma-

syarakat dan dalam kehidupan bernegara!

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

99

Rangkuman

Setiap orang mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing.

Agar kepentingan antar orang tersebut tidak bentrok dengan kepentingan

orang lain, maka perlu dibuat aturan atau kaidah hidup. Kaidah hidup adalah

pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melaku-

kan berbagai tindakan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut de-

ngan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan

ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contoh Peraturan perundang-

undangan tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan

Daerah.

Contoh Peraturan perundang-undangan tidak tertulis adalah Conven-

tion, hukum adat dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di

masyarakat.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam

Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Pe-

rundang-undangan.

Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas

keadilan dan sosiologis.

Salah satu penyakit masyarakat yang dewasa ini banyak mendapatkan

perhatian dan sorotan adalah korupsi. Korupsi saat ini bukan hanya terjadi di

lembaga eksekutif, tetapi sudah merambah ke lembaga yudikatif dan legislatif.

Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya terutama dengan menjatuhkan hu-

kuman yang berat, sehingga membuat orang yang akan melakukan tindakan

tersebut berpikir dua bahkan berkali-kali.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

100

I. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar di antara 4 alternatif

jawaban yang tersedia!

1. Salah satu ciri peraturan perun-

dang-undangan adalah ...

a. bersifat kongkrit

b. bersifat abstrak

c. mengikat orang-orang tertentu

d. bersifat tertulis

2. Peraturan perundang-undangan

yang dibuat harus berdasarkan

kondisi nyata di masyarakat. Hal

ini sesuai dengan asas ...

a. yuridis formal

b.

fi

loso

fi

s

c. sosiologis

d. cultural

3. Bila telah dibentuk suatu

peraturan perundang-undangan,

maka secara yuridis undang-

undang baru yang berlaku. Hal

ini dikenal dengan istilah ...

a. lex posteriori derogat

lex priori.

b. lex generalis de rogar

lex specialis

c. lex specialis dero gar

lex generalis

d. lex priori dero gat lex posteori

4. Sejak era reformasi, UUD 1945

telah diamandemen oleh MPR se-

banyak ...

a. 2 kali

c. 4 kali

b. 3 kali

d. 5 kali

5. Hukum pada hakikatnya adalah

untuk kumpulan peraturan yang

memuat ...

a. perintah dan larangan

b. perintah untuk melaksanakan

c. instruksi dasar tertulis

d. pasal-pasal dan ayat-ayat

6. Dalam pembuatan hukum meng-

anut prinsip ...

a. keadilan

b. pemerataan

c. persamaan

d. demokrasi

7. Norma hukum bersifat memaksa,

agar ...

a. masyarakat terasa takut

terhadap hukum

b. menjadi pedoman hidup

bermasyarakat dan bernegara

c. lembaga hukum memiliki

kewibawaan

d. dipatuhi oleh setiap anggota

masyarakat

8. Salah satu ciri yang memiliki kes-

adaran hukum adalah ...

a. bersikap dan berbuat secara

sadar sesuai dengan aturan

yang berlaku

b. memahami dan menghargai

adanya aturan-aturan dalam

masyarakat

c. mentaati dan menjalankan

perintah yang diberikan ke-

padanya

Evaluasi

Bab - 3 Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

101

d. mematuhi segala aturan

yangada karena sanksinya

berat

9. Menurut asas negara hukum,

semua warga negara yang mela-

wan hukum harus ber-hada-

pan dengan hukum itu sendiri,

sebab . . .

a. semua warga negara wajib

menjunjung hukum dan

pemerintahan

b. semua warga negara bersa-

maan kedudukannya dalam

hukum dan pemerintahan

c. setiap warga negara wajib taat

dan patuh pada hukum

d. setiap warga negara mendapat

perlindungan hukum

10. Hak mengadakan perubahan

terhadap suatu usul RUU yang

diajukan oleh pemerintah kepada

DPR, disebut hak . . .

a. hak budget

b. hak inisiatif

c. hak bertanya

d. hak amandemen

II. Kerjakan semua soal di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1. Mengapa manusia dikatakan makhluk yang unik ?

2. Jelaskan persamaan dan perbedaan norma-norma yang ada dalam ma-

syarakat!

3. Sekalipun di masyarakat telah ada dan berkembang norma kesusilaan, norma

adat, dan norma agama, tetapi manusia masih memerlukan norma hukum,

mengapa ?

4. Sebutkan urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasar-

kan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004!

5. Lembaga manakah yang mempunyai wewenang membentuk undang-un-

dang? Sebutkan lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah

di Provinsi, Kabupaten dan Kota!

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

102

III. Berilah tanda V pada kolom alternatif jawaban yang sesuai dengan

jawaban kalian!

SS

: jika sangat setuju terhadap pernyataan

S

: jika setuju terhadap pernyataan

R

: jika ragu-ragu terhadap pernyataa

TS

: jika tidak setuju terhadap pernyataan

STS : jika sangat tidak setuju terhadap pernyataan

NO PERNYATAAN

SS

S

R

TS

STS

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

10.

11.

Menghentikan kendaraan, ketika

lampu merah menyala, sekalipun

tidak ada petugas lalu lintas.

Tidak meludah di sembarang

tempat, sekalipun tidak ada tanda

larangan

Datang ke sekolah tepat waktu,

sekalipun jam pertama bebas

Membuang sampah pada

tempatnya, ketika ada guru atau

kepala sekolah

Sholat tepat waktu, karena akan

diberi hadiah oleh ayah atau ibu

Siswa yang nakal akan dipukul

guru

Guru yang baik selalu

memperhatikan siswa

Guru yang suka menghukum

siswa akan dihormati siswanya

Mendisiplinkan siswa tidak harus

dengan pukulan

Memukul siswa dibolehkan asal

dalam batas tertentu